Panduan Lelang Rumah di Bank: Cara Cerdas Membeli Properti dengan Harga Terjangkau

Lelang rumah bank adalah proses penjualan aset properti berupa rumah yang dilakukan oleh pihak bank karena pemilik sebelumnya tidak mampu melunasi kewajiban kreditnya. Properti tersebut biasanya berasal dari kredit macet atau gagal bayar KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Bank sebagai pemberi pinjaman memiliki hak untuk melelang aset guna menutupi kerugian akibat kredit bermasalah. Dalam praktiknya, rumah yang dilelang bisa berupa rumah tinggal, ruko, apartemen, atau tanah dengan bangunan di atasnya.
Konsep ini mirip seperti ketika seseorang tidak bisa melunasi cicilan mobil, maka mobil tersebut ditarik kembali oleh leasing. Bedanya, untuk rumah, bank biasanya akan melakukan pelelangan secara resmi melalui balai lelang atau sistem lelang online yang terhubung dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Dengan cara ini, masyarakat umum memiliki kesempatan untuk membeli rumah dengan harga lebih rendah dari pasaran.
Meskipun harga rumah lelang sering kali menggiurkan, prosesnya membutuhkan pemahaman yang matang. Jika pembeli tidak hati-hati, bisa saja rumah tersebut memiliki masalah hukum atau kondisi bangunan yang tidak sesuai harapan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui setiap tahapan sebelum memutuskan ikut serta dalam lelang rumah bank.

Kenapa Bank Melelang Rumah?
Bank melelang rumah bukan karena ingin mencari keuntungan besar, melainkan sebagai solusi terakhir untuk menyelamatkan dana yang dipinjamkan. Setiap kali seseorang mengajukan KPR, rumah yang dibeli otomatis menjadi jaminan atau agunan. Jika terjadi gagal bayar, bank akan mengambil alih properti tersebut. Setelah itu, bank melelang rumah agar dapat menutupi sisa kewajiban kredit.
Selain faktor gagal bayar, rumah juga bisa dilelang karena debitur menyetujui penjualan untuk melunasi hutang. Dalam kondisi tertentu, lelang bisa terjadi karena adanya sengketa hukum yang melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, pelelangan ini adalah mekanisme resmi dan legal untuk menutup kerugian bank sekaligus memberikan kesempatan masyarakat untuk memiliki rumah dengan harga lebih murah.
Alasan Membeli Rumah dari Lelang Bank
Harga Lebih Murah dari Pasaran
Salah satu alasan utama orang tertarik membeli rumah lelang adalah harganya yang bisa jauh di bawah harga pasar. Dalam banyak kasus, rumah lelang dijual 20–40% lebih murah dibandingkan harga normal di lokasi yang sama. Diskon ini terjadi karena bank lebih fokus pada kecepatan likuidasi aset daripada mengejar keuntungan maksimal.
Sebagai contoh, rumah dengan harga pasaran Rp800 juta bisa saja dilelang mulai dari Rp500 juta. Selisih ratusan juta inilah yang menjadi daya tarik bagi para pencari hunian maupun investor properti. Namun, meskipun harganya lebih murah, bukan berarti pembelian rumah lelang selalu bebas risiko. Justru harga miring ini perlu diimbangi dengan riset mendalam agar pembeli tidak salah langkah.
Proses Lebih Transparan
Berbeda dengan transaksi jual beli rumah biasa yang terkadang masih rawan manipulasi, proses lelang bank dilakukan secara terbuka. Baik melalui KPKNL maupun platform online resmi, setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan penawaran. Mekanisme ini memastikan bahwa pemenang adalah penawar tertinggi yang memenuhi syarat administrasi.
Transparansi ini membuat pembeli lebih percaya diri karena tahu harga yang dibayarkan adalah hasil persaingan yang adil, bukan hasil kesepakatan di balik layar. Selain itu, seluruh dokumen lelang biasanya dapat diakses secara terbuka sehingga calon pembeli bisa mempelajari syarat dan ketentuan sebelum ikut serta.
Potensi Investasi Jangka Panjang
Selain dijadikan tempat tinggal, membeli rumah dari lelang bank bisa menjadi langkah cerdas untuk investasi. Harga yang lebih rendah dari pasar memberi peluang keuntungan ketika rumah tersebut disewakan atau dijual kembali. Banyak investor properti memanfaatkan momen lelang untuk mendapatkan aset bernilai tinggi dengan modal lebih kecil.
Misalnya, rumah lelang dibeli seharga Rp600 juta, lalu direnovasi dengan biaya Rp50 juta. Setelah diperbaiki, rumah bisa dijual kembali dengan harga Rp900 juta. Keuntungan ratusan juta ini hanya mungkin diperoleh karena harga awal jauh lebih murah dari harga pasar.
Persiapan Sebelum Mengikuti Lelang Rumah
Menentukan Anggaran dan Batas Harga
Hal pertama yang harus dilakukan sebelum ikut lelang adalah menentukan anggaran. Jangan hanya tergiur harga murah, tapi tentukan batas maksimal yang mampu Anda keluarkan. Banyak peserta lelang terjebak emosi saat proses bidding hingga akhirnya membeli rumah di luar kemampuan finansial mereka.
Sebaiknya, tentukan batas harga sejak awal dan disiplin untuk tidak melewati angka tersebut. Pertimbangkan juga biaya tambahan seperti renovasi, notaris, balik nama sertifikat, hingga pajak. Dengan begitu, Anda bisa lebih realistis menghitung total biaya kepemilikan rumah.
Mengecek Legalitas dan Status Rumah
Sebelum ikut lelang, wajib hukumnya memeriksa legalitas rumah yang dilelang. Cek status sertifikat, apakah SHM (Sertifikat Hak Milik), HGB (Hak Guna Bangunan), atau masih dalam proses peralihan. Jangan lupa periksa juga apakah ada sengketa hukum atau beban lain seperti pajak tertunggak.
Langkah ini bisa dilakukan dengan meminta dokumen dari bank atau memanfaatkan jasa notaris. Banyak kasus di mana pembeli tergoda harga murah tetapi kemudian menanggung beban hukum yang panjang karena tidak teliti di awal.
Melakukan Survei Lokasi
Foto rumah di brosur lelang sering kali tidak sesuai dengan kondisi asli. Oleh karena itu, penting untuk melakukan survei langsung ke lokasi. Lihat kondisi bangunan, lingkungan sekitar, akses jalan, fasilitas umum, dan potensi nilai jual di masa depan.
Survei ini juga membantu Anda memperkirakan biaya renovasi jika rumah dalam kondisi rusak atau tidak terawat. Jangan hanya melihat harga murah tanpa memperhitungkan biaya tambahan setelah rumah dibeli.
Menyiapkan Dokumen Penting
Untuk mengikuti lelang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP, NPWP, dan bukti setor uang jaminan (biasanya 20–30% dari harga limit rumah). Tanpa dokumen ini, Anda tidak bisa mengikuti proses bidding. Pastikan semua berkas sudah lengkap agar tidak terhambat saat pendaftaran.
Proses dan Tahapan Lelang Rumah di Bank
Cara Mengikuti Lelang Online
Saat ini, sebagian besar bank bekerja sama dengan KPKNL untuk melaksanakan lelang secara online melalui situs resmi lelang.go.id. Prosesnya dimulai dengan registrasi akun, mengunggah dokumen identitas, hingga menyetor uang jaminan. Setelah terdaftar, Anda bisa melihat daftar rumah yang dilelang lengkap dengan harga limit dan jadwal pelelangan.
Saat hari lelang tiba, Anda tinggal login dan mengikuti proses bidding secara real-time. Pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi yang masuk dalam batas waktu yang ditentukan. Keuntungan sistem online ini adalah semua proses lebih transparan, aman, dan bisa diikuti dari mana saja.
Cara Mengikuti Lelang Offline
Selain online, masih ada bank yang mengadakan lelang secara offline di balai lelang atau kantor cabang tertentu. Peserta harus hadir langsung dan membawa dokumen persyaratan. Proses penawaran dilakukan secara terbuka dengan sistem penawaran lisan atau tertulis.
Meski sedikit lebih rumit, lelang offline memberi kesempatan peserta untuk berinteraksi langsung dengan pihak bank dan panitia lelang. Kelebihannya, Anda bisa lebih yakin dengan proses karena melihatnya secara langsung.
Sistem Penawaran Harga (Bidding)
Proses bidding dalam lelang bisa sangat kompetitif. Setiap peserta akan saling menaikkan harga hingga mendekati batas maksimal. Di sinilah disiplin sangat penting agar tidak terbawa emosi. Banyak orang akhirnya membayar lebih mahal dari rencana awal karena terlalu berambisi menang.
Saran terbaik adalah tetap tenang, ikuti strategi yang sudah disiapkan, dan berhenti ketika harga melewati batas yang Anda tetapkan. Ingat, lelang bukan sekadar soal menang, tapi soal mendapatkan rumah dengan harga menguntungkan.
Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi
Jika Anda berhasil memenangkan lelang, langkah selanjutnya adalah melunasi sisa harga rumah sesuai ketentuan yang berlaku (biasanya 5–7 hari kerja). Setelah itu, Anda perlu mengurus balik nama sertifikat, membayar pajak, dan menyelesaikan administrasi di bank serta notaris.
Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung kondisi rumah dan kelengkapan dokumen. Pastikan semua tahap diselesaikan agar kepemilikan rumah sah secara hukum.
Risiko Membeli Rumah Lelang Bank
Sengketa dan Masalah Hukum
Membeli rumah lelang memang murah, tapi risikonya cukup tinggi. Salah satu risiko terbesar adalah adanya sengketa hukum. Bisa saja rumah masih dalam gugatan perdata, memiliki sertifikat ganda, atau sedang dalam proses waris. Jika pembeli tidak teliti, rumah bisa tersangkut masalah hukum bertahun-tahun.
Bank memang berusaha melelang rumah yang aman secara legal, namun tidak ada jaminan 100%. Karena itu, pembeli harus melakukan due diligence sendiri sebelum ikut serta. Menggunakan jasa notaris atau konsultan hukum bisa menjadi langkah bijak untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Rumah Masih Dihuni Pemilik Lama
Kasus lain yang sering terjadi adalah rumah masih ditempati pemilik lama meski sudah dilelang. Situasi ini bisa menyulitkan pembeli karena harus melakukan upaya hukum untuk mengosongkan rumah. Dalam beberapa kasus, proses pengosongan bisa berlangsung lama dan menimbulkan konflik emosional.
Sebelum ikut lelang, pastikan Anda sudah mengecek status hunian. Jika masih ada penghuni, pikirkan kembali strategi apakah siap menghadapi proses pengosongan atau lebih baik mencari rumah lain.
Biaya Tambahan yang Tidak Terduga
Selain harga rumah, ada beberapa biaya tambahan yang harus ditanggung pembeli, seperti:
- Biaya perbaikan/renovasi rumah
- Biaya balik nama sertifikat
- Pajak pembelian
- Biaya notaris
- Tunggakan PBB atau listrik yang belum dibayar
Jika tidak dihitung sejak awal, biaya-biaya ini bisa mengurangi keuntungan dari harga murah yang ditawarkan lelang.
Tips Sukses Membeli Rumah Lelang di Bank
Menggunakan Jasa Notaris atau Konsultan Properti
Membeli rumah lelang bukanlah perkara sederhana. Ada banyak dokumen, aturan hukum, dan potensi masalah yang bisa muncul. Oleh karena itu, menggunakan jasa notaris atau konsultan properti bisa menjadi langkah cerdas. Mereka dapat membantu memeriksa legalitas rumah, status sertifikat, hingga memastikan tidak ada sengketa yang tersembunyi.
Banyak kasus di mana pembeli merasa tertipu karena tidak memeriksa dengan teliti dokumen kepemilikan. Dengan bantuan notaris, risiko ini bisa diminimalkan. Selain itu, konsultan properti biasanya juga memiliki pengalaman dalam proses lelang, sehingga bisa memberikan panduan praktis tentang strategi bidding. Walaupun ada biaya tambahan, investasi kecil ini akan jauh lebih aman dibandingkan menanggung kerugian besar akibat salah langkah.
Jangan Terburu-Buru Menawar
Salah satu kesalahan fatal dalam lelang adalah terburu-buru menawar. Banyak peserta lelang yang terjebak euforia dan akhirnya menawar di atas kemampuan. Padahal, strategi terbaik adalah tetap tenang dan menghitung secara matang. Jangan terbawa suasana hanya karena ingin menang dari pesaing.
Tips sederhana yang bisa diterapkan adalah menetapkan batas harga sebelum lelang dimulai, lalu disiplin untuk tidak melewati angka tersebut. Jika harga sudah melewati batas, lebih baik mundur daripada memaksakan diri. Ingat, masih ada banyak rumah lelang lain yang bisa Anda incar di kemudian hari.
Fokus pada Lokasi Strategis
Lokasi adalah kunci utama dalam properti. Membeli rumah lelang di lokasi strategis memberi keuntungan ganda, baik untuk hunian pribadi maupun investasi. Lokasi yang dekat dengan fasilitas umum, transportasi, sekolah, dan pusat perbelanjaan biasanya lebih cepat naik harganya.
Daripada tergoda rumah murah di lokasi terpencil, lebih baik memilih rumah yang sedikit lebih mahal tetapi memiliki prospek investasi jangka panjang. Properti di lokasi strategis juga lebih mudah disewakan jika Anda ingin menjadikannya sumber passive income.
Perbedaan Lelang Rumah Bank dengan Developer
Dari Segi Harga
Rumah lelang bank biasanya dijual lebih murah dibanding rumah baru dari developer. Diskonnya bisa mencapai 20–40% dari harga pasar. Developer cenderung menjual rumah dengan harga standar sesuai pasar, bahkan bisa lebih tinggi karena ada biaya promosi dan keuntungan perusahaan.
Namun, rumah lelang sering kali membutuhkan renovasi tambahan karena kondisi bangunan tidak selalu terawat. Sementara itu, rumah dari developer biasanya baru dan siap huni. Jadi, meski lebih murah, rumah lelang memerlukan tambahan biaya perbaikan.
Dari Segi Legalitas
Dari sisi legalitas, rumah developer biasanya lebih aman karena sertifikat dan dokumen sudah jelas sejak awal. Sementara rumah lelang bank perlu pemeriksaan ekstra. Ada kemungkinan sertifikat masih dalam proses, atau ada beban hukum tertentu yang belum selesai.
Karena itu, membeli rumah lelang membutuhkan kehati-hatian ekstra dan pengecekan dokumen secara mendalam.
Dari Segi Risiko
Risiko membeli rumah lelang jauh lebih tinggi dibandingkan membeli rumah dari developer. Risiko tersebut bisa berupa sengketa hukum, rumah masih dihuni pemilik lama, atau adanya biaya tambahan yang tidak terduga.
Namun, dengan perencanaan yang matang, risiko tersebut bisa dikendalikan. Sementara itu, rumah dari developer risikonya relatif kecil, meski harga lebih tinggi.
Sumber Informasi Lelang Rumah Bank
Situs Resmi Bank
Banyak bank besar di Indonesia seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN menyediakan informasi lelang rumah di situs resminya. Biasanya, informasi ini mencakup lokasi rumah, harga limit, jadwal lelang, hingga persyaratan pendaftaran. Mengakses situs resmi bank adalah cara paling aman untuk mendapatkan informasi akurat tanpa takut tertipu.
Platform Lelang Online
Selain dari bank langsung, pemerintah melalui KPKNL menyediakan situs lelang.go.id yang menampilkan berbagai rumah lelang dari bank. Situs ini resmi dan terintegrasi dengan sistem perbankan, sehingga lebih transparan. Anda bisa mencari rumah sesuai lokasi, harga, atau jenis properti yang diinginkan.
Beberapa platform swasta juga menawarkan informasi lelang, tetapi Anda tetap harus hati-hati dan memastikan keaslian data.
Kantor Cabang Bank
Jika masih ragu dengan informasi online, Anda bisa langsung datang ke kantor cabang bank terdekat. Biasanya, ada petugas khusus yang menangani informasi lelang. Dengan cara ini, Anda bisa mendapatkan penjelasan lebih detail sekaligus memastikan dokumen dan proses yang harus dijalani.
Strategi Investasi dengan Membeli Rumah Lelang
Dijadikan Hunian Pribadi
Banyak orang membeli rumah lelang untuk ditempati sendiri. Dengan harga lebih murah, mereka bisa mendapatkan rumah lebih besar atau di lokasi lebih strategis dibanding membeli rumah biasa. Namun, karena kondisi rumah tidak selalu bagus, biasanya perlu renovasi sebelum ditempati.
Disewakan untuk Passive Income
Strategi lain adalah membeli rumah lelang lalu menyewakannya. Dengan harga beli yang rendah, Anda bisa mendapatkan imbal hasil (return) yang lebih tinggi dari sewa. Misalnya, rumah dibeli Rp500 juta lalu disewakan Rp30 juta per tahun. Dalam 10 tahun, Anda bisa balik modal sekaligus menikmati keuntungan dari kenaikan harga properti.
Dijual Kembali dengan Harga Lebih Tinggi
Banyak investor yang membeli rumah lelang dengan tujuan dijual kembali (flipping). Caranya, rumah dibeli dengan harga murah, direnovasi, lalu dijual sesuai harga pasar. Strategi ini bisa menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama jika rumah berada di lokasi premium.
Studi Kasus Keberhasilan Membeli Rumah Lelang
Pengalaman Investor Properti
Seorang investor membeli rumah lelang di Jakarta dengan harga Rp700 juta, padahal harga pasar mencapai Rp1 miliar. Setelah direnovasi Rp100 juta, rumah tersebut dijual kembali Rp1,2 miliar. Dalam waktu kurang dari setahun, investor tersebut meraup keuntungan sekitar Rp400 juta.
Kisah Konsumen yang Beruntung
Ada juga kisah seorang keluarga muda yang berhasil mendapatkan rumah impian melalui lelang bank. Mereka membeli rumah di kawasan strategis seharga Rp600 juta, jauh lebih murah dari harga pasar Rp900 juta. Setelah direnovasi ringan, rumah langsung ditempati sebagai hunian pribadi. Keuntungan utama mereka bukan hanya dari sisi harga, tetapi juga dari kenyamanan tinggal di lokasi yang lebih baik.
Kesalahan Umum dalam Membeli Rumah Lelang
Tidak Mengecek Legalitas Properti
Kesalahan paling fatal yang sering dilakukan calon pembeli rumah lelang adalah tidak melakukan pengecekan legalitas dengan detail. Banyak yang tergoda harga murah tanpa memikirkan apakah rumah tersebut memiliki sertifikat sah, bebas sengketa, atau tidak dalam proses gugatan hukum. Padahal, legalitas adalah fondasi utama kepemilikan rumah.
Misalnya, ada kasus di mana rumah dilelang dengan harga miring, tetapi ternyata sertifikatnya masih menjadi objek sengketa warisan. Akibatnya, pembeli harus menghadapi proses hukum panjang yang melelahkan. Untuk menghindari hal ini, lakukan pengecekan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau gunakan jasa notaris agar semua dokumen benar-benar valid.
Lupa Menghitung Biaya Tambahan
Harga murah sering kali membuat pembeli lupa bahwa ada banyak biaya tambahan setelah rumah dimenangkan. Biaya tersebut bisa berupa pajak, biaya notaris, balik nama sertifikat, renovasi, hingga tunggakan listrik dan PBB. Jika tidak diperhitungkan sejak awal, biaya total bisa membengkak dan menghapus keuntungan dari harga murah lelang.
Tipsnya, buatlah estimasi biaya total sebelum ikut lelang. Tambahkan setidaknya 10–20% dari harga rumah untuk menutup biaya tak terduga. Dengan begitu, Anda tidak akan kaget dengan pengeluaran tambahan setelah transaksi selesai.
Terlalu Emosional Saat Bidding
Banyak peserta lelang yang terjebak dalam adu gengsi saat bidding. Mereka terlalu fokus untuk menang sehingga lupa pada anggaran awal. Akibatnya, rumah yang awalnya terlihat murah justru dibeli dengan harga lebih tinggi dari pasar.
Strategi terbaik adalah tetap rasional. Jika harga sudah melewati batas anggaran yang Anda tetapkan, jangan ragu untuk mundur. Ingat, masih ada banyak peluang lelang lain yang bisa lebih menguntungkan.
Peraturan dan Hukum Terkait Lelang Rumah
Dasar Hukum Lelang di Indonesia
Lelang rumah bank di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Prosesnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme lelang melalui KPKNL.
Dengan adanya aturan ini, lelang bank dilakukan secara resmi dan sah secara hukum. Itu sebabnya, calon pembeli tidak perlu khawatir asalkan mengikuti prosedur yang benar.
Hak dan Kewajiban Pembeli
Sebagai pembeli rumah lelang, Anda memiliki hak untuk mendapatkan dokumen lengkap dan kepastian kepemilikan. Namun, ada juga kewajiban yang harus dipenuhi, seperti melunasi pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, membayar pajak, dan mengurus balik nama sertifikat.
Jika pembeli tidak melunasi sesuai batas waktu, uang jaminan bisa hangus. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kesiapan dana sebelum ikut lelang.
Kesimpulan: Apakah Lelang Rumah di Bank Cocok untuk Anda?
Membeli rumah lelang di bank bisa menjadi peluang emas untuk mendapatkan properti dengan harga lebih murah dari pasar. Prosesnya legal, transparan, dan memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk memiliki rumah atau berinvestasi di bidang properti. Namun, peluang besar ini juga datang dengan risiko yang tidak bisa dianggap remeh.
Jika Anda teliti memeriksa legalitas, disiplin dengan anggaran, dan memahami proses lelang, keuntungan yang diperoleh bisa sangat menggiurkan. Sebaliknya, jika terburu-buru tanpa persiapan, justru bisa berakhir merugi. Jadi, lelang rumah bank cocok untuk Anda yang siap melakukan riset, sabar menunggu peluang, dan berani mengambil keputusan cerdas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) tentang Lelang Rumah Bank
- Apakah bisa membeli rumah lelang dengan KPR baru?
Ya, beberapa bank mengizinkan pembelian rumah lelang dengan skema KPR. Namun, biasanya tetap ada syarat uang muka dan persetujuan kredit terlebih dahulu. - Bagaimana jika rumah masih dihuni pemilik lama?
Pemenang lelang berhak mengajukan permohonan pengosongan melalui jalur hukum. Namun, proses ini bisa memakan waktu, jadi harus siap mental dan biaya tambahan. - Apakah rumah lelang selalu lebih murah dari pasar?
Umumnya lebih murah, tetapi jika bidding terlalu ketat, harga bisa mendekati bahkan lebih tinggi dari harga pasar. Karena itu, disiplin dengan anggaran sangat penting. - Apakah aman membeli rumah lelang?
Aman, asalkan melalui jalur resmi seperti situs lelang.go.id atau bank terpercaya, serta melakukan pengecekan legalitas sebelum membeli. - Apakah semua bank melelang rumah?
Ya, hampir semua bank di Indonesia melelang rumah dari kredit macet, termasuk bank besar seperti BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.
Posting sebelumnya
Tips Cari Rumah Di Bekasi Timur – Panduan Lengkap untuk Calon Pembeli
Posting berikutnya
Perumahan Baru di Bekasi dengan Fasilitas Lengkap dan Harga Terjangkau
9pro
Pos terkait

- Oktober 13, 2025
- Blog
Perumahan Baru di Bekasi dengan Fasilitas Lengkap dan Harga Terjangkau
Bekasi kini menjadi salah satu pilihan utama bagi Anda yang mencari rumah baru: lokasinya cukup…lanjutkan membaca
oleh 9pro

- Oktober 10, 2025
- Blog
Tips Cari Rumah Di Bekasi Timur – Panduan Lengkap untuk Calon Pembeli
Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin tinggal di…lanjutkan membaca
oleh 9pro

- Juli 28, 2025
- Blog
Perumahan Baru di Bekasi Timur: Temukan Hunian Idaman Anda
Kali ini kita bahas mendalam tentang perumahan baru di Bekasi Timur, tempat Anda dapat menemukan…lanjutkan membaca
oleh 9pro
Bergabunglah dengan Diskusi
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Pos-pos Terbaru
- Perumahan Baru di Bekasi dengan Fasilitas Lengkap dan Harga Terjangkau
- Panduan Lelang Rumah di Bank: Cara Cerdas Membeli Properti dengan Harga Terjangkau
- Tips Cari Rumah Di Bekasi Timur – Panduan Lengkap untuk Calon Pembeli
- Perumahan Baru di Bekasi Timur: Temukan Hunian Idaman Anda
- Rumah Baru di Bekasi Barat: Temukan Hunian Impian Anda
Featured Properties
Calendar
Kunjungi Kami
Kunjungi Kantor Kami untuk mendapatkan layanan agen properti terbaik di JakartaRuko Cleon Park, Jl. Jkt Garden City Boulevard No 15, RT.11/RW.8, Cakung Tim., Kec. CakungJakarta TimurDKI Jakarta
Tentang 9 Pro
9PRO, perusahaan yang bergerak dalam bidang Jual, Beli, Sewa Property. Berdiri pada tanggal 9 Maret 2014, oleh individu-individu yang telah berpengalaman di bidang jual-beli properti.
Kontak
- Ruko Maison De Wisteria Collins 2, Jl. Menteng Niaga No.27 Lantai 3, Cakung Tim., Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13960
- 081919001999
- info@9pro.co.id
PT. Sembilan Properti Indonesia
![[MGA EPISOD] 002P1012](https://reviewfilm.binhminhcaugiay.com/wp-content/uploads/2025/10/image-1.png)
![[MGA EPISOD] 003P1012](https://reviewfilm.binhminhcaugiay.com/wp-content/uploads/2025/10/image-2.png)